Beranda | Artikel
Bolehkah Orang Tua Memaksa Putrinya Menikah?
Minggu, 29 September 2013

Bapak Tidak Boleh Memaksa Putrinya Menikah

Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan 1:

Saya mempunyai saudara perempuan sebapak (satu bapak berbeda ibu). Bapaknya telah menikahkannya dengan seseorang tanpa persetujuannya dan tanpa meminta pendapatnya. Sedangkan ia telah mencapai usia dua puluh satu tahun. Beberapa orang telah bersaksi palsu terhadap aqad nikah bahwa ia telah setuju, dan ibunya telah menandatangani aqad nikah sebagai wakilnya. Seperti inilah terjadi pernikahan, dan ia masih menolak perkawinan ini. Apakah hukumnya aqad pernikahan ini dan persaksian para saksi?

Jawaban 1: 

Jika saudari ini masih perawan dan bapaknya memaksanya menikah dengan seorang laki-laki, sebagian ulama berpendapat bahwa pernikahannya sah. Mereka berpendapat bahwa bapak boleh memaksa putrinya menikah dengan orang yang tidak dia kehendaki, apabila sederajat (sesuai). Akan tetapi pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah: bapak atau yang lainnya tidak boleh memaksa anak perempuannya menikah dengan orang yang tidak diinginkannya, sekalipun masih sederajat, karena Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (وَلاَتُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dan wanita perawan tidak boleh dinikahkan sehingga diminta pendapatnya.” [HR. Al-Bukhari 5136 dan Muslim 1419]

Hadits ini bersifat umum tidak ada satu wali pun yang dikecualikan, bahkan disebutkan dalam Shahih Muslim:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوْهَا)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dan wanita perawan, bapaknya meminta persetujuannya.” [HR. Muslim 1421.]

Maka ditegaskan terhadap wanita perawan dan terhadap bapak. Ini adalah nash yang masih diperselisihkan maka harus kembali kepadanya (sebagai bahan rujukan). Atas dasar ini, pemaksaan seseorang terhadap putrinya untuk menikah dengan seseorang yang tidak ia kehendaki adalah haram, dan yang diharamkan, hukumnya tidak sah dan tidak terlaksana, karena mensahkannya adalah bertolak belakang dengan syara’, dan sesuatu yang dilarang oleh syara` sesungguhnya adalah agar umat tidak melakukannya. Apabila kita sahkan maka artinya kita boleh melakukannya dan menjadikannya sejajar dengan kedudukan aqad yang dibolehkan oleh syara’, dan ini adalah perkara yang tidak mungkin. Atas dasar penjelasan ini maka pendapat yang kuat adalah bapakmu menikahkan putrinya dengan orang yang tidak diinginkannya ini adalah pernikahan yang rusak. Dan aqad yang rusak harus ditinjau ulang oleh pengadilan syari’at (pengadilan agama kalau di Indonesia, pent.)

Adapun yang terkait persaksian palsu, maka mereka telah melakukan salah satu dosa besar, seperti disebutkan dalam hadits:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (َلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَباَئِرِ)

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Maukah kamu kuberitahukan tentang dosa-dosa besar?” lalu beliau menyebutkannya. Tadinya beliau bersandar, lalu duduk kemudian bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ, أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ketahuilah, ucapan palsu dan persaksian palsu. Ketahuilah, ucapan palsu dan persaksian palsu.” Beliau terus mengulanginya sehingga mereka berkata: Andaikan beliau diam. [HR. Al-Bukhari 5976 dan Muslim 87 dengan semisalnya.]

Orang-orang yang bersaksi palsu tersebut: mereka harus bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan mengatakan yang benar, dan hendaklah mereka menjelaskan kepada hakim syar’i (hakim agama kalau di Indonesia, pent.) bahwa mereka telah bersaksi palsu, dan sesungguhnya mereka kembali dari persaksian mereka ini.

Demikian pula sang ibu, di mana ia telah menandatangani sebagai wakil anaknya secara dusta, sesungguhnya ia berdosa atas hal itu. Ia harus bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan jangan mengulangi lagi.

Sumber: Syaikh Muhammad al-Utsaimin – Majmu’ Fatawa wa Rasail (2/759 – 760).

Pertanyaan 2:

Bolehkah bapak memaksa putrinya menikah dengan seseorang yang tidak diinginkannya?

Jawaban 2:

Bapak dan selain bapak tidak boleh memaksa seseorang yang berada di bawah perwaliannya untuk menikah dengan orang yang tidak diinginkannya, tetapi ia harus mendapat ijinnya, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (لاَتُنكَحُ اْلأيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوْا: وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ. وَفِى لَفْظٍ آخَرَ: وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا. وفى اللفظ الثالث: وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوْهَا فِى نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wanita yang sudah pernah menikah (janda) tidak boleh dinikahkan sehingga diminta perintahnya, dan wanita perawan tidak boleh dinikahkan sehingga diminta ijin.‘ Mereka bertanya: ‘Bagaimana ijinnya? Beliau menjawab: ‘Ia diam.’ Dan pada lafazh yang lain: ‘Ijinnya adalah diamnya.’ Dan pada lafazh yang ketiga: “Dan wanita perawan, bapaknya meminta ijin kepadanya pada dirinya dan ijinnya adalah diamnya.”

Bapak harus meminta ijin kepadanya apabila ia telah mencapai usia sembilan tahun atau lebih. Dan seperti inilah para wali tidak boleh menikahkannya kecuali dengan ijinnya. Inilah yang wajib kepada semua. Dan siapa yang menikahkan tanpa ijinnya maka pernikahan itu batal, karena di antara syarat nikah adalah ridha kedua belah pihak. Apabila ia menikahkannya tanpa ridhanya dan memaksanya dengan ancaman atau pukulan, maka pernikahan itu tidak sah, kecuali bapak pada putri yang kurang dari usia sembilan tahun. Jika ia menikahkannya saat usianya masih kecil yaitu kurang dari usia sembilan tahun maka tidak mengapa menurut pendapat yang benar. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha tanpa ijinnya, sedangkan usianya kurang dari sembilan tahun, seperti disebutkan dalam hadits yang shahih. [HR. Al-Bukhari 5133, 5134 dan Muslim 1422]

Adapun bila ia telah mencapai usia sembilan tahun atau lebih maka tidak ada yang boleh menikahkannya kecuali dengan ijinnya, sekalipun bapaknya. Dan apabila calon suami mengetahui bahwa ia (wanita) tidak menghendakinya, janganlah ia terus maju atas hal itu, sekalipun bapak si wanita memberikan kemudahan kepadanya. Ia harus bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ia tidak melamar wanita yang tidak menghendakinya, sekalipun bapaknya mengaku tidak memaksanya. Ia harus takut terhadap sesuatu yang diharamkan Allah subhanahu wa ta’ala atasnya, karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menyuruh meminta ijin kepadanya.

Dan kami berpesan kepada wanita yang dilamar agar bertaqwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan hendaklah ia menyetujui apabila bapaknya ingin menikahkannya, apabila yang melamar adalah orang baik pada agama dan akhlaknya. Karena di dalam menikah terdapat kebaikan yang sangat banyak, dan karena tidak menikah mengandung bahaya besar. Maka yang kami pesankan kepada semua remaja putri agar setuju bila sudah sesuai dan tidak beralasan karena pendidikan atau mengajar atau alasan lainnya. Wallahul muwaffiq.

Sumber: Syaikh Bin Baz –Fatawa al-mar`ah hal 101-102.

Referensi: Islamhouse.com

KonsultasiSyariah.com .

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Hukum Memakan Daging Aqiqah, Tata Cara Ibadah Syiah, Rhum Halal, Penangkal Santet Menurut Islam, Kisah Cinta Ali Dan Fatimah, Akibat Sering Onanai

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/20469-bolehkah-orang-tua-memaksa-putrinya-menikah.html